Reporter : Edo Roberto
Editor : Dedy
BE.com
Pangkalpinang, Buletinexpres.com — Dewan Kehormatan Provinsi, Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI Provinsi Bangka Belitung Replianto mengungkapkan, PWI Babel akan memgambil sikap tegas jika ada anggota PWI Babel yang melakukan pemerasan yang berkaitan dengan produk jurnalistik.
Hal itu ditegaskan Repli, pasca adanya pemberitaan disalah satu media siber di Bangka Belitung, terkait aktifitas penambangan di kawasan Air Sabak Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah.
Bahkan, judul berita itu berbunyi “Disinyalir Ada Dugaan Meminta Uang Dalam Pemberitaan Tambang Air Sabak”.
“Jawaban saya selaku Ketua DKP PWI Babel terkait pertanyaan beberapa wartawan terkait isu berita di babel saat ini. Kita lakukan penyelidikan lalu kita proses dan kalau terbukti (anggota PWI Babel) kita usulkan ke PWI Pusat agar wartawan itu diberhentikan sebagai anggota PWI,” ungkap Repli, melalui siaran persnya, di WAG PWI Babel, Selasa (21/03) siang.
Repli membeberkan, dirinya juga belum mengetahui siapa oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan tersebut.
“Informasinya tidak lengkap. Dengan mengutip ucapan seseorang apalagi praktisi hukum, harusnya media ini menyebut identitas orang yang diduga melakukan itu, ” bebernya.
Mengingat ungkapan ‘tidak akan ada asap kalau tidak ada api’ maka PWI Bangka Belitung mengambil informasi ini untuk mengingatkan anggotanya agar jangan melakukan tindakan yang berkaitan dengan pidana pers karena akan diproses melanggar aturan pers yang berlaku.
*Informasi Berbeda*
Terkait aktifitas penambangan di kawasan Air Sabak Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah ini, sebelumnya TRASBERITA.Com tanggal 18 Maret 2023 mempublis bahwa penambangan di Air Sabak melanggar aturan dan tidak mengindahkan himbauan aparat kepolisian.
Apakah berita ini yang menyebabkan munculnya berita dari Jounalarta.com, Penguji. UKW PWI Pusat ini tidak bisa memastikannya.
“Saya tidak berani menyimpulkan seperti itu walau terkesan ada media yang mengambil sisi dugaan kesalahan yang dilakukan kelompok penambang dan ada media yang membela masyarakat penambang,” ujar lelaki yang telah 27 tahun memegang kartu biru PWI ini.
*404 Menyimpang*
Menyinggung tentang adanya beberapa media online di Bangka Belitung yang dengan tiba tiba mencabut berita yang baru beberapa waktu dipublis, Ketua DKP PWI Babel ini menyebut bahwa itu penyimpangan dari aturan pers.
Dalam Pedoman Pemberitaan Media Sieber pada point ke 5 (lima) disebutkan bahwa Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
Selain itu, pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik. “Saya belum menemukan hal hal yang telah ditetapkan Dewan Pers ini saat diketahui adanya pencabutan berita yang dilakukan beberapa media online di Babel beberapa waktu lalu, ” katanya.
Saat disinggung apakah ada faktor lain yang menyebabkan media itu mencabut beritanya, Replianto menyebut hal itu bisa saja terjadi. “Misalnya, berita itu tidak benar dan subjek ataupun obyek dalam berita marah lalu minta berita dicabut. Atau bisa juga ada kesepakatan antara media dengan obyek atau subyek dalam berita itu. Tapi alasannya, itu harus dijelaskan ke publik, ” kata dia.
Mengenai tindakan yang bisa dilakukan PWI terhadap media yang seperti itu, Replianto mengatakan bahwa PWI tidak bisa memberi tindakan ke media tapi hanya kepada wartawan medianya jika mereka anggota PWI.
“Itupun baru bisa kita proses setelah adanya laporan bahwa ada pihak yang merasa dirugikan dengan pencabutan berita tersebut. Baik kerugian moril ataupun materil, ” demikian Replianto. (Red/BE)
Sumber : PWI Bangka Belitung.