BE.com
Pangkalpinang, Buletinexpres.com — PT Timah Tbk dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (8/8/2022).
Selaku pelapor, Dodi Hendriyanto, datang langsung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung, di Jalan A Yani no 3 Pangkalpinang.
Dodi yang akrab disapa Bangdoi ini melaporkan PT Timah Tbk karena dinilai tidak mengindahkan dan melayani permohonan informasi publik, yang diajukan pada 6 Juni 2022, yang kemudian dilanjutkan dengan permohonan keberatan tertanggal 28 Juni 2022.
“Jika mengacu kepada UU No 14 tahun 2008, maka batas waktu PT Timah menjawab dan melayani permohonan informasi yang saya ajukan, adalah batas maksimalnya tanggal 28 Juli 2022. Karena tidak mendapatkan layanan inforasi tersebut, maka saya melaporkan PT Timah ini ke Ombudsman,” ungkap Bangdoi.
Ada dua hal yang diminta layanan informasi kepada PT Timah Tbk, yakni terkait SPJ dan LPJ Dana CSR PT Timah Tbk TA 2018 – 2021, serta SPJ dan LPJ Dana Publikasi Kegiatan PT Timah Tbk TA 2019-2021.
“Saya sudah melakukan upaya prosedural melakukan permohonan informasi publik kepada Pejabat Pengelolah Informasi dan Dokumentasi (PPID) PT Timah Tbk. Ternyata PT Timah belum memiliki PPID, sehingga surat permohonan informasi publik tersebut diteruskan ke Bagian Humas PT Timah Tbk,” ungkap Bangdoi kepada awak media
Dikatakan Bangdoi, informasi selain merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan diri dan sosial, juga merupakan bagian penting ketahanan nasional. Hak untuk memperoleh informasi adalah hak asasi manusia.
Keterbukaan informasi publik adalah salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat yang pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan good governance.
Pengelolaan informasi publik yang baik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.
“Nah tujuan saya ke sana. Yang saya tahu, sangat sulit sekali mendapatkan informasi dari Humas PT Timah Tbk beberapa tahun terakhir ini. Beda dengan zaman Humasnya Bang Wirtsa Firduas dan Ibu Reni, cukup familiar dan mudah mendapatkan akses informasi aktivitas atau kegiatan PT Timah Tbk,” tukas Bangdoi.
Mengacu kepada Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kata Bangdoi, maka dirinya secara resmi mengirimkan permohonan mendapatkan informasi terkait SPJ dan LPJ Dana CSR serta SPJ dan LPJ Dana Publikasi Kegiatan PT Timah Tbk.
“Yang saya pinta itu bukan hal yang luar biasa. Tetapi saya heran kok PT Timah tidak menjawab dan memenuhi kebutuhan informasi yang saya ajukan tersebut,” tukas Bangdoi.
Diakui Bangdoi, alasan melaporkan PT Timah Tbk ke Ombudsman tersebut, sebagai wujud niat baik dan langkah baik terhadap PT Timah, untuk mengingatkan Manajemen PT Timah Tbk, betapa pentingnya keterbukaan informasi publik tersebut.
“Saya melaporkan PT Timah ini terkait layanan mereka yang tidak mengindahkan dan menjawab hak saya sebagai warga negara yang dipayungi oleh UU No 14 Tahun 2008. Kalo untuk substansi yang saya ajukan tidak ada kaitan dengan Ombudsman, nanti subtansi yang saya butuhkan tersebut akan saya lanjutkan dengan melaporkan PT Timah ke Komisi Informasi Pusat (KIP),” tandas Bangdoi.
Dijelaskan Bangdoi, Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi landasan hukum yang mengatur antara lain tentang hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik.
Dan menjadi kewajiban setiap badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan proporsional.
“Karena yang digunakan oleh PT Timah untuk pembiayaan dua kegiatan yang saya laporkan tersebut adalah uang negara, maka saya sebagai warga negara ingin mengetahui transparansi informasi terkait hal itu. Apakah sama antara dana yang sudah dikeluarkan selama ini dengan SPJ dan LPJ mereka. Nah nanti bisa kita bandingkan,” tukas Bangdoi. (Red)