Penulis : Edoy
BE.com
Bangka, Buletinexpres.com — Usaha budidaya udang seperti nya terus menjadi primadona bagi para pengusaha tambak udang, walaupun terkadang para pengusaha pengusaha ini banyak yang tidak mematuhi peraturan peraturan yang ada.
Seperti izin usaha maupun izin Amdal, karena setiap perusahaan yang melakukan usaha budidaya udang dengan luas 10 hektar atau lebih wajib memiliki Izin Usaha Pembudidayaan Ikan (IUP) Bidang Pembudidayaan Ikan.
Bahkan untuk pengambilan dan pemanfaatan air laut untuk mengairi tambak udang perlu adanya perizinan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Namun sepertinya ada dugaan peraturan tersebut tidak dijalankan oleh pengusaha tambak udang di Desa Penagan Kabupaten Bangka, antara perbatasan dengan jalan menuju Desa Tanjung Pura, Kabupaten Bangka Tengah.
Selain lokasi hanya berjarak beberapa meter dari jalan raya, tambak udang tersebut disinyalir tidak mengantongi izin.
Pantauan awak media Tim Jobber (Journalis Babel Bergerak) dilapangan, tampak tambak udang tersebut menggunakan beberapa pipa dengan ukuran sedang, diduga untuk menyedot air laut untuk mengairi kedalam tambak.
Namun ironisnya, pipa pipa tersebut justru menghalangi dan melewati aliran DAS, dan lebih tragis nya lagi, pengusaha tambak udang ini, gunakan terowongan bawa jembatan, sebagai akses atau jalan untuk mempermudah penyeberangan pipa pipa tersebut dari lokasi tambak melewati jalan raya, sampai ke tepi laut.
Sehingga mereka sama sekali tidak memikirkan dampak dari aliran DAS yang secara tidak langsung mereka tutup, sehingga menghambat aliran air.
Pengurus tambak udang An saat dikonfirmasi awak media terkait pipa yang digunakan untuk menyedot air laut ke dalam tambak tersebut kenapa melewati aliran DAS dan terowongan jembatan, An bilang itu hanya peminjaman.
“Itu hanya peminjaman saja pak,” kata An menjawab konfirmasi wartawan, Rabu (19/10/2022)
Ditanya peminjaman apa, justru ia tidak bisa menjawab.
Disinggung apakah sudah mengantongi izin untuk itu semua, jawabnya justru mengejutkan, ternyata An mengetahui larangan dan akibat dari dampak menggunakan aliran DAS dan terowongan jembatan, yang mereka gunakan untuk akses pipa penyedotan air laut ke tambak tersebut.
“Kalau ditanya peraturan dari KLHK nya, harusnya ditindak yang sifatnya merusak itu pak,” jawabnya.
Sementara dampak jangka pendek akibat dari kerusakanĀ DASĀ adalah bencana hidrometeorologi seperti banjir, tanah longsor, atau kekeringan. Sedangkan dalam jangka panjang bisa menimbulkan konflik sosial akibat masalah ketersediaan sumberdaya
“Yang jelas kita kan lagi mengurus perizinan nya pak, kalau mau tahu lebih lanjutnya, nanti pas kita kesana, kita bawa perizinan nya, bapak bawa surat tugasnya, kita klarifikasi,” kata An
Ditanya kenapa surat izin nya baru diurus, sementara tambak udang nya sudah dibangun, bahkan diperkirakan sudah rampung hampir 90 persen, An bilang masih diproses.
“Itukan sudah berproses pak, tinggal kita ngurus yang izin laut pak, karena terkendala OSS nya pak,” ujar An
Lebih lanjut, kembali tim media mempertanyakan kepada An, apa alasan pemasangan pipa penyedot air laut yang menggunakan jalur terowongan jembatan dan menghalangi DAS, selain diduga belum mengantongi izin, tetapi jalur pipa penyedot air laut sudah di pasang.
“Nanti kita cek lah pak,” sebutnya, langsung mematikan ponselnya.
Ditempat terpisah, Rewi Sukandri,S.H selaku Ka.Pengaduan dan Penegakkan Hukum DLHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, seizin Kepala Dinas DLHK Babel, FERRY A-KA. menjelaskan tentang penting nya perizinan untuk membuka tambak udang, mulai dari izin lingkungan, dan segala macam nya.
Termasuk permohonan izin pemasangan pipa air laut, dan sanksi yang didapat, ia jabarkan saat di konfirmasi media ini melalui akun WhatsApp nya.
“Pastinya izin ke PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) izin Kementerian KKP.
Kalau masuk kawasan polanya, kerja sama/kemitraan jika masuk konsesi, tapi bila di luar konsesi istilahnya pinjam pakai kementerian LHK.
Untuk jalur pipa, Inlet dan Outlet,” jelas Revi, Selasa (25/10/2022)
Saat ditanya terkait pipa penyedot air laut melewati DAS dan terowongan jembatan, Revi menerangkan harus Koordinasi atau ada pemberitahuan ke PUPR sesuai kewenangan.
“Kalau jalur terowongan pipanya tidak terlalu besar, masih bisa di koordiansi atau pemberitahuan, tapi kalau pipa menutup jalur terowongan itu tidak bisa, harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian PUPR,” terangnya.
“Platdueker namanya, jika tidak memadai harus mendapatkan persetujuan Kementerian PUPR, atau tergantung kewenangan,” sambungnya.
“Disinggung mengenai sanksi yang diperoleh pengusaha tambak udang yang dianggap melanggar ketentuan yang ada, Revi menegaskan, jika ditemukan pelanggaran berat, perusahaan tersebut bisa dihentikan peroperasian nya.
“Tergantung hasil verifikasi lapangan nantinya, bisa berupa Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah, dan jika memang ditemukan pelanggaran berat, bisa dihentikan sementara,” tegasnya.
“Ada 5 jenis Sanksi Administratif:
1.Teguran Tertulis
2.Paksaan Pemerintah
3.Denda
4.Pembekuan Izin dan/atau
5.Pencabutan persetujuan Lingkungan
Dalam PP 22 Tahun 2021: Penyelenggaraan Perlindungan LH BAB XI/Sanksi Administratif dalam Pasal 505.s.d 525,” pungkasnya. (Tim Jb)