Kabupaten Bangka Selatan Terima Sertifikat Kekayaan Intelektual

BE.com

Toboali, Buletinexpres.com – Kabupaten Bangka Selatan kembali menerima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal dalam acara Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual di Swiss Bell Hotel Pangkalpinang, Rabu (05/07/2023).

Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) Suganda Pandapotan Pasaribu kepada Bupati Bangka Selatan H. Riza Herdavid, S.T., M.Tr.IP yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Haris Setiawan, S.Pi., M.T.

Pencatatan dan sertifikat yang diterima Kabupaten Bangka Selatan dari Kemenkumham Kanwil Babel ini merupakan yang ke-15 kalinya, dan kali ini Pengetahuan Tradisional dengan jenis makanan tradisional berupa Pekasem Teritip merupakan aset budaya lokal Bangka Selatan yang tercatat menjadi kekayaan intelektual komunal.

Saat ditemui tim redaksi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan Elfian Rulyadi, S.T mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal yang ada di Bangka Selatan.

“Pada hari ini kami sangat berbahagia atas penerimaan sertifikat ini. Kami akan terus melakukan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal, mengingat potensi warisan budaya yang ada di Bangka Selatan sangat banyak,” imbuhnya.

Elfan juga mengajak kepada para pegiat budaya di Kabupaten Bangka Selatan untuk kiranya juga berperan dalam mendata warisan budaya yang ada di Kabupaten Bangka Selatan agar nantinya didaftarkan ke Kemenkumham.

Sementara, Kepala Bidang Kebudayan Andre menyampaikan bahwa untuk data Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Bangka Selatan telah didaftarkan sebanyak 15 KIK, yang terdiri dari 7 Ekspresi Budaya Tradisional, 8 pengetahuan tradisional.

“Dengan diterimanya sertifikat ini, semoga dapat membuka jalan yang lebih banyak lagi untuk pencatatan lainnya yang ada didaerah agar segera didaftarkan sebelum warisan budaya kita didaftarkan oleh daerah lain,” ujarnya.

Kemudian, Pamong Budaya Dwiki mengungkapkan bahwa sertifikat ini merupakan hasil dari upaya kolaboratif dan kerja keras semua pihak yang terlibat, terutama para pegiat budaya khususnya Marwan Dinata sebagai narsum yang memiliki catatan dan pengetahuan terhadap Pekasem Teritip hingga dapat di daftarkan sebagai KIK.

Kita semua tahu bahwa kekayaan intelektual komunal kita merupakan warisan budaya yang memiliki nilai historis, dan memberikan identitas yang kuat bagi masyarakat di Kabupaten Bangka Selatan,” tutupnya. (Red/BE).